|
Selamat Datang di Situs SMP Taruna Bhakti |
|
Ditulis oleh Web Master
|
|
Thursday, 12 July 2007 |
|
SELAMAT DATANG Di Situs SMP Taruna Bhakti. Atas nama seluruh keluarga besar SMP taruna Bhakti Cimanggis - Depok kami mengucapkan "Selamat Datang" Mudah - mudahan situs ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan bagi seluruh pembaca / pengguna situs SMP Taruna Bhakti, Marilah kita tingkatkan Silaturahmi dengan saling bertukar Informasi melalui media internet ini. Sekali lagi kami Ucapkan SELAMAT DATANG di situs yang tercinta ini.  | | H. Nurdin Toyib, S.Pd | NIP: 130 796 121 |
SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH Assalamu'alaikum Wr. Wb. Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas petunjuk dan izin-Nya lah Website SMP Taruna Bhakti dapat online di hadapan Anda, baik bagi murid - murid SMP Taruna Bhakti maupun bagi Orang Tua/Wali murid. Website SMP Taruna Bhakti ini hadir dimaksudkan sebagai salah satu upaya dari Teknologi Informasi dan Komunikasi yang semakin pesat. Kami ucapkan Terima Kasih yang sebesar - besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu atas terbentuknya Website ini. Semoga Website ini dapat menjadi salah satu sumber Informasi dan Komunikasi di Era Globalisasi ini. |
|
Terakhir kali diperbaharui ( Thursday, 02 July 2009 )
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Monday, 17 August 2009 |
|
Kami selaku staff pengajar SMP Taruna Bhakti mengucapkan "Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia yang ke - 64". Dan kita tidak lupa juga turut mendoakan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi mempertahankan Bangsa ini. Turut Memeriahkan staff guru dan personil ditambah lagi dengen peserta lomba yg diikuti oleh Siswa/i SMP Taruna Bhakti kelas 7 dan 8 berpartisipasi dengan mengikuti lomba lukis, Karaoke dan footsal. |
|
Terakhir kali diperbaharui ( Monday, 17 August 2009 )
|
|
|
Hacker Pun Diancam Denda Rp 2 Miliar |
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Tuesday, 28 July 2009 |
JAKARTA, Ternyata tidak hanya mengirimkan gambar porno saja yang diancam hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Para Hacker pun mendapat ancaman yang lebih berat.
Mereka yang menggunakan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subjek hukum internasional, maka akan dihukum delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar. Ancaman ini tidak main-main. Lebih-lebih kepada katagori komputer yang dilindungi. |
|
Terakhir kali diperbaharui ( Tuesday, 28 July 2009 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Pasal-pasal Ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik |
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Tuesday, 28 July 2009 |
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Pasal 27 (1):Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
|
|
Terakhir kali diperbaharui ( Tuesday, 28 July 2009 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Sunday, 26 July 2009 |
|
Kepada para Alumni th. 2008/2009 Cap 3 jari Ijazah Hari Kamis Tgl. 29 Juli 2009 Jam 3 Sore Pengambilan Ijazah Hari Sabtu 1 Agustus 2009 Jam 3 Sore Tempat Pengurusan ijazah di Gedung SMP TB 1 |
|
Terakhir kali diperbaharui ( Sunday, 26 July 2009 )
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 Selanjutnya > Akhir >>
|
| Hasil 1 - 10 dari 63 |